Dugaan Pencabulan Anak, Polisi: Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah

  • 11 Sep 2026 20:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Anak perempuan berusia 13 tahun diduga dibawa pergi pemuda tanpa seizin orang tua, hal ini terungkap dalam ungkap kasus yang ditangani Polrestabes Semarang. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah mengamankan terduga pelaku berinisial R.M.A. (22) warga Kelurahan Bangetayu.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban diketahui tidak pulang ke rumah pada Minggu 6 September 2026. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban sekaligus memastikan kondisi keselamatannya. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui sempat dibawa oleh terduga pelaku ke sejumlah wilayah.

Pada hari pertama, korban dibawa ke kawasan Tembalang, Kota Semarang, lalu pada hari kedua, korban dibawa menuju Kabupaten Jepara, kemudian pada hari ketiga dibawa ke wilayah Boyolali. Pada hari keempat, korban dan terduga pelaku kembali ke Kota Semarang hingga akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui.

Petunjuk keberadaan korban diperoleh setelah pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban bersama terduga pelaku berada di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Banyumanik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang segera mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba, terduga pelaku telah diamankan warga setelah sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.

Korban juga mendapatkan pendampingan karena berdasarkan hasil penanganan awal mengalami trauma secara psikis dan dugaan kekerasan fisik.

Kapolsek Candisari IPTU Dimas Yoga Ardhi Prabaw, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan berupaya mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi anak. "Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kondisi korban menjadi perhatian utama kami,” ujar IPTU Dimas.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan fungsi terkait di Polrestabes Semarang. Korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan, sementara terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang IPTU Bambang Aryanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Terduga pelaku diduga memanfaatkan keluguan korban dan membawanya berpindah-pindah tempat selama beberapa hari.

“Dari hasil penyelidikan, berawal dari perkenalan dalam satu grub WA selama 1 minggu, korban pada awalnya dibawa ke wilayah Tembalang, kemudian berpindah-pindah. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah Banyumanik,” jelas IPTU Bambang.

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran dan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku di setiap lokasi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sepeda motor yang digunakan sebagai sarana serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian di beberapa lokasi.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun saksi-saksi serta mendalami barang bukti dan lokasi yang berkaitan dengan perkara,” tambahnya.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan. Penerapan pasal tersebut masih didalami dan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....