Kasus Jambret di Jalan Dadapayam–Salatiga, Satu Pelaku Diamankan Polres Semarang
- 11 Sep 2026 14:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabpaten Semrang - Jajaran Polres Semarang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, tepatnya di Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, diamankan polisi setelah diduga menjambret seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban, Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari rumah menuju Kota Salatiga.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang pelaku yang datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa tas yang berada di pundak kanan korban.
Tarik-menarik membuat tali tas putus. Korban pun terjatuh ke dalam parit.
“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan, ‘Tak Pateni Koe’,” jelas AKP Bodia pada Kamis, 10 September 2026.
Mendapat laporan tersebut, pihakya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, MAF berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan kepada penyidik terkait sejumlah barang hasil kejahatan yang sempat dibuang di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, helm warna putih, tas selempang, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit handphone. uang tunai Rp117 ribu, satu set perangkat charger, serta dua dosbook handphone.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....