Diduga Lakukan Pelecehan, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polres Magelang Kota
- 11 Sep 2026 15:16 WIB
- Semarang
Poin Utama
- tindakan pelecehan terhadap perempuan
- Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP4MKB Kota Magelang
- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Magelang Kota
RRI.CO.ID, Kota Magelang – Seorang pria asal Kabupaten Temanggung berinisial MA (47) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua perempuan di Kota Magelang. Aksi tersebut terjadi di dua lokasi berbeda pada Minggu, 6 September 2026.
Kasat Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Temanggung pada Selasa, 8 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Temanggung, Selasa, 8 September 2026. Korban pelecehan yang saat ini kami dalami ada dua orang sedangkan kejadiannya pada hari yang sama, hanya berselisih jam saja,” kata Riana, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Riana, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga sengaja mengincar perempuan yang berjalan sendirian sebelum melancarkan aksinya. Dua korban tersebut menjadi sasaran di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Korban pertama berinisial AKR mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah. Sementara korban kedua, FH, menjadi sasaran tindakan serupa pada pukul 16.31 WIB di kawasan Nambangan,” katanya.
Riana mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Keterangan dari pihak-pihak terkait serta barang bukti terus dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut mendapat perhatian Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM4KB) Kota Magelang, Amalia Ila Diastri. Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para korban. Para korban juga telah menyatakan kesediaannya untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami telah menawarkan pendampingan bagi para korban dan mereka sudah bersedia untuk mendapat pendampingan. Tinggal menunggu kesediaan korban untuk menceritakan apa yang dialaminya,” kata Amalia.
Amalia mengimbau masyarakat yang mengalami kekerasan maupun pelecehan agar tidak takut bersuara atau melapor. Layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP4MKB Kota Magelang dapat dihubungi melalui nomor 08575500014 dengan jaminan kerahasiaan pelapor maupun korban.
“Jangan takut bersuara atau melapor jika mengalami kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan. Kami siap memberikan pendampingan,” katanya. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....