Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan
- 27 Agt 2026 11:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang saling berkaitan di Kabupaten Semarang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan 51 paket sabu dengan total berat bruto 15,65 gram.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing WS alias B (39), warga Kecamatan Sumowono, dan PR (30), yang diduga menjadi pemasok sabu kepada WS. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada WS. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram. Disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka," kata Yos Guntur, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik. Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku memperoleh sabu dari PR.
Setelah ditelusuri, pada 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap PR di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan-Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang. "Dari penggeledahan terhadap PR, kami menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka," ungkap Yos Guntur.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, PR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih memburu pemasok serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh terus kami dalami untuk mengetahui sumber barang dan jaringan di atasnya. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Jika masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat ini, WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami jaringan kedua tersangka dan memburu J yang diduga menjadi pemasok sabu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....