Bom Molotov Warnai Tawuran Remaja di Mangkang Kota Semarang, 4 Tersangka Ditahan

  • 07 Agt 2026 13:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang diwarnai pelemparan bom molotov di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara 17 pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan bentrokan melibatkan gabungan kelompok Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok Wartan Kendal. Aksi kekerasan itu bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang berujung kesepakatan untuk melakukan tawuran di wilayah Semarang.

Saat kedua kelompok bertemu di lokasi, salah satu pelaku melemparkan bom molotov berisi bensin dan petasan ke arah kelompok lawan sebelum seluruh pelaku membubarkan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang.

"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 17 pelaku lainnya masih diburu, terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal.

Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng mengatakan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan bersama Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan Semarang. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional sekaligus memenuhi hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian memberantas aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak mudah terprovokasi mengikuti aksi tawuran.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan. Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....