Residivis Narkoba Ditangkap di Surakarta, Polda Jateng Sita 8 Paket Sabu

  • 13 Agt 2026 09:21 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial P (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.

P ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen tersebut diketahui pernah terjerat perkara narkotika pada 2023.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas P dalam mengedarkan sabu di wilayah Kota Surakarta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di rumah kos tersebut.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos P. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari kamar kos tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pemeriksaan awal terhadap tersangka mengungkap asal barang yang diperolehnya. Sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Yos, status P sebagai residivis kasus narkotika menjadi perhatian penyidik. Riwayat tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana sehingga pengembangan kasus akan terus dilakukan.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” ucapnya.

Polisi kini tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap P, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut. Penyelidikan akan dikembangkan untuk mengetahui jaringan peredaran sabu yang berada di atas tersangka.

Saat ini P bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....