Polda Jateng Tahan Mahasiswa Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Berbasis AI
- 07 Agt 2026 14:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah menahan seorang mahasiswa berinisial IAM yang diduga menyebarkan konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan menggunakan foto mantan kekasihnya. Pelaku kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jateng setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi yang datang ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi terkait peristiwa yang dialaminya. Hal itu disampaikannya di Mapolda Jateng, Kamis 6 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan pengaduan, penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti. "Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah diterbitkan laporan polisi pada 31 Juli 2026," kata Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di tempat kosnya di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten hasil manipulasi tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya diunggah melalui akun media sosial pribadi milik tersangka.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang ahli. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto, korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengedit foto wajah korban menggunakan teknologi AI dan menempelkannya pada tubuh perempuan lain sehingga seolah-olah korban tampil dalam konten bermuatan pornografi. Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun pribadi pelaku di platform media sosial X.
Polisi menyebut identitas tubuh yang digunakan dalam hasil manipulasi gambar tersebut hingga kini masih belum diketahui. "Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku karena sakit hati setelah hubungan pribadinya dengan korban berakhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar," kata Yuliyanto.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi kecerdasan buatan dan media sosial. Tidak memanfaatkan teknologi digital untuk membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum dan merugikan orang lain," ucap Kombes Pol. Yuliyanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....