Polres Purworejo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi
- 30 Jun 2026 14:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi lintas provinsi. Jaringan terorganisasi ini diketahui menjual puluhan motor hasil curian dari wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta ke Provinsi Lampung.
Wakapolres Purworejo, Kompol Edi Nana S mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto, Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Dua korban merupakan mahasiswa, korban pertama Abigail Putra Nata Subianto, 22, asal Situbondo, Jawa Timur, kehilangan Honda putih nopol P 2290 FJ. Korban kedua, Arlina Cindy Lestari, 18, asal Kulon Progo, Yogyakarta, kehilangan Honda hitam nopol AB 3437 PO," kata Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa, 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, setelah penyelidikan intensif, petugas meringkus tersangka utama berinisial TN, 38, warga Kuningan, Jawa Barat. Tersangka ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 04.00 WIB. Kini TN telah ditahan di Rutan Polres Purworejo.
"Modus yang dilakukan berkelompok dengan pembagian tugas jelas. TN berperan sebagai eksekutor bersama Z yang saat ini masih DPO. Sementara, R alias F dan YR bertugas sebagai joki dan pengawas di pinggir jalan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dua nama terakhir, R alias F dan YR saat ini tengah diproses di Polresta Magelang. Keduanya diperoses dalam kasus terpisah.
Komplotan ini beraksi dini hari sekitar pukul 04.05 WIB dengan menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci. Pelaku merusak kunci stang dan menghidupkan motor korban menggunakan kunci T sebelum kabur.
"Lokasi kos di Desa Grantung ternyata sudah dua kali menjadi target, pertama pada Juli 2025 dan kedua pada April 2026. Motor nopol AD 4752 WE yang disita dari TN merupakan hasil curian Juli 2025 di lokasi sama, dan kemudian dipakai untuk beraksi kembali," ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, bahwa jaringan tersebut terbilang aktif. Sebelum ke Purworejo, mereka mencuri 3 motor di wilayah Polres Magelang Kota, yakni Kecamatan Tempuran dan Salaman. Seminggu setelah aksi di Purworejo, kelompok yang sama juga membobol 5 motor di Yogyakarta.
"Semua motor hasil curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di Kemiri, Purworejo. Empat unit motor dari dua wilayah itu kemudian dijual borongan Rp20.000.000 ke Lampung," ucapnya.
Untuk mengelabui petugas, motor diangkut menggunakan mobil bak terbuka yang dikemudikan S alias B. Kini, S diproses di Polresta Yogyakarta.
"Hasil penjualan dibagi rata, eksekutor dan joki masing-masing mendapat Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapat bagian terbesar Rp8.000.000. Polisi menyebut motifnya murni ekonomi untuk mendapatkan uang secara instan," ujarnya.
Selain TN, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor hitam nopol AD 4752 WE dan 1 set kunci T. Polres Purworejo masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO serta menelusuri penadah di Lampung.
"TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V," katanya.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....