Polres Sragen Sita Ribuan Obat Berbahaya dan Sabu, Lima Tersangka Diamankan
- 31 Jul 2026 12:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (obaya) dalam operasi penindakan yang dilakukan selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen.
Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sragen terhadap jaringan peredaran narkotika. Polisi tidak hanya menangkap pelaku di tingkat pengedar. Tetapi juga berhasil mengungkap jaringan hingga pemasok sabu.
Mewakili Kapolres Sragen , KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan Operasi Pekat Candi menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.Khususnya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya, dan peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sragen. Hasil evaluasi kepolisian menunjukkan sebagian besar pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat berbahaya berada pada kelompok usia remaja hingga dewasa muda.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam masa depan generasi muda. Sebagai langkah pencegahan, Polres Sragen terus menggencarkan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat," ujarnya melalui siaran pers, Jumat, 31 Juli 2026.
Selain pengungkapan terbaru pada periode 19–25 Juli 2026, Polres Sragen sebelumnya juga berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4.300 butir obat berbahaya, 1,28 gram sabu, serta 112 botol minuman beralkohol ilegal. Seluruh barang bukti diamankan bersama para tersangka yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sragen juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Keberhasilan memutus jaringan peredaran narkoba membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....