Empat Kasus Narkoba Terungkap, Ribuan Pil Obat Keras Ilegal Disita Polres Batang

  • 03 Jun 2026 14:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kapolres Batang, Kompol Indra Hartono, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu, 3 Juni 2026. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang mengancam masyarakat.

"Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun pertengahan Mei," ujar Kompol Indra Hartono.

Kasus pertama terungkap pada 15 Mei 2026 di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka JP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,846 gram beserta alat hisap berupa bong dan pipet kaca. Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut.

Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka AR di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 4,202 gram serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Batang juga mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Bandar. Dalam operasi yang dilakukan pada 19 Mei 2026 dini hari, polisi menangkap tersangka KF di Desa Wonokerto.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat berlogo "X/mf" yang diduga merupakan Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan tersangka Dafid Afandi bin Sutikno di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar dengan barang bukti 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo serupa.

Menurut Kompol Indra Hartono, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Sebab, peredaran obat ilegal kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya.

"Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan karena banyak disalahgunakan oleh remaja. Kami masih terus mendalami jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat-obatan tersebut," katanya.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kecamatan Bandar. Tersangka AR ditangkap di Dukuh Trembyak, Desa Candi, dengan barang bukti satu paket ganja seberat bruto 6,002 gram.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang lebih luas.

Polres Batang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran barang berbahaya yang kini mulai merambah hingga ke tingkat desa dan mengancam generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....