Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Modus Tempel, Dua Tersangka Ditangkap

  • 06 Jul 2026 11:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus tempel atau alamat web di Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba(Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, Senin, 6 Juli 2026. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia menjelaskan, keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujarnya.

Yos Guntur menjelaskan, petugas menangkap kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu.

"YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Saat dilakukan interogasi, petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika," ucap Dirresnarkoba.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menelusuri titik lokasi penyimpanan lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Polisi kembali menemukan dua paket sabu di Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, serta satu paket sabu di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Cemani, Grogol, Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram beserta sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon genggam, sepeda motor, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan perlengkapan pengemasan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan YAP diperintah seorang berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil, memecah, dan meletakkan sabu di sejumlah titik sesuai instruksi. Sebagai imbalan, YAP menerima upah Rp1 juta setiap kali berhasil mengedarkan 10 gram sabu dan mengaku telah empat kali menjalankan tugas tersebut.

Sementara itu, KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsinya secara gratis di tempat kos YAP. Polisi menilai modus tempel masih digunakan jaringan narkotika untuk menghindari transaksi secara langsung.

Dirresnarkoba mengatakan, modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka.

“Namun, dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....