Residivis Edarkan Sabu dengan Modus Simpan Paket di Semak, Polisi Sita 131,8 Gram
- 08 Jun 2026 13:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 131,8 gram bruto. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial WP (59), yang merupakan residivis kasus narkotika.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap WP pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui menggunakan modus menyimpan sabu dalam berbagai kemasan untuk diedarkan kembali di wilayah Wonosobo dan sekitarnya. Sebagian paket sabu dibawa langsung oleh tersangka, sementara sebagian lainnya disembunyikan di lokasi tertentu untuk menghindari kecurigaan petugas.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di saku jaket tersangka. Penggeledahan kemudian dikembangkan ke area sekitar lokasi dan petugas menemukan sebuah kantong plastik kresek berisi paket sabu yang disembunyikan di bawah semak-semak serta ditindih batu.
Selain narkotika, polisi turut menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, korek api gas, dan alat takar yang terbuat dari potongan sedotan.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. "Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar, yakni 131,8 gram bruto," katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Teguh mengungkapkan, WP bukan pelaku baru. Tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan pada 2014. Meski pernah dihukum, yang bersangkutan kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Polres Wonosobo saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan ditujukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi sabu yang diduga melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....