Modus Ilegal Drilling di Blora Terungkap, Pelaku Bor Sumur Baru di Lahan Perhutani
- 14 Apr 2026 17:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tambang minyak ilegal (illegal drilling) yang dilakukan di tiga titik berbeda di Kabupaten Blora. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Joko Julianto, dalam rilis pada Selasa 14 April 2026 di Mako Ditreskrimsus.
Dalam pemaparannya, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus pengeboran sumur minyak baru secara ilegal di lahan milik Perhutani. Bahkan tanpa izin resmi maupun kontrak kerja sama.
Tiga lokasi yang menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada di Dusun Ngelencong, Desa Batorojo, Kecamatan Kunduran, serta dua titik lainnya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Menurut Joko Julianto, para pelaku tidak memanfaatkan sumur tua peninggalan sebelumnya.
Namun, mereka melakukan pengeboran baru di titik-titik yang mereka tentukan sendiri sehingga menunjukkan adanya upaya eksplorasi ilegal yang terencana. Para pelaku melakukan pengeboran sumur minyak baru di lahan Perhutani tanpa izin.
"Ini bukan sumur lama, tetapi benar-benar pengeboran baru yang dilakukan secara ilegal,” jelasnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan.
Mereka menyiapkan seluruh peralatan pengeboran secara mandiri, mulai dari mesin bor, menara rig, hingga pipa-pipa pengeboran.
"Metode yang digunakan tergolong tradisional, namun tetap mampu menghasilkan minyak mentah dalam jumlah cukup signifikan. Dari hasil penyelidikan sementara, setiap lokasi mampu memproduksi antara 500 hingga 1.000 liter minyak per hari," imbuhnya.
Minyak hasil pengeboran ilegal tersebut tidak langsung dijual, Dirreskrimsus menyebut hasil minyak mentah ditimbun terlebih dahulu di lokasi maupun gudang penyimpanan yang telah disiapkan. Pelaku kemudian menunggu adanya pembeli atau investor yang bersedia menampung hasil minyak mentah tersebut.
Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi berupa print out transfer yang mengindikasikan adanya aktivitas jual beli minyak hasil ilegal. Untuk menghindari perhatian, pelaku beroperasi di kawasan hutan yang relatif jauh dari permukiman.
"Namun aktivitas mereka ini tetap terendus setelah masyarakat sekitar melaporkan adanya kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, serta potensi bahaya dari aktivitas pengeboran. Informasi masyarakat inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga dilakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, masing-masing pada 3 Maret dan 6 April 2026," sebut Kombes Pol Joko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang berasal dari Blora dan Rembang. Ketiganya diketahui mengelola kegiatan secara terpisah di masing-masing lokasi.
Ia juga mengatakan aktivitas ilegal drilling ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Proses pengeboran yang tidak sesuai standar meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan ekosistem.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
"Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal drilling yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya," tegasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....