Kerja Sama dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Penipuan Kripto Rp41 Miliar

  • 01 Jun 2026 15:36 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan investasi kripto internasional senilai sekitar Rp41,1 miliar. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat terhadap sindikat yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah jajarannya melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap aktivitas penipuan daring yang menyasar warga negara asing. "PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo, digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional kegiatan penipuan online yang terstruktur," ujar Himawan, Senin, 1 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook.

Pelaku menggunakan identitas palsu dan foto perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, sindikat tersebut menyiapkan model yang bertugas melakukan panggilan video guna meyakinkan target dan membangun kedekatan emosional.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan investasi aset kripto dengan janji keuntungan besar. Korban kemudian diarahkan bertransaksi melalui platform kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan masuk ke jaringan pelaku.

Menurut Himawan, sindikat tersebut secara khusus menargetkan warga negara Amerika Serikat. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, tercatat ada sebanyak 133 korban. “Seluruhnya merupakan warga negara asing," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari marketing, asisten marketing, pemimpin tim, hingga model yang berinteraksi langsung dengan korban melalui panggilan video.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....