Satresnarkoba Polres Pemalang Tangkap Pengedar Obat Ilegal Berbahaya di Moga

  • 23 Apr 2026 15:15 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pemalang – Polres Pemalang meringkus seorang pria berinisial AS (27) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Moga. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap berkat aduan warga sekitar. “Kasus ini berhasil terungkap, berawal dari aduan masyarakat,” katanya, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pembuat tato temporer di wilayah Kecamatan Moga. Namun, di balik aktivitas tersebut, tersangka diduga juga mengedarkan obat keras ilegal.

Tersangka diketahui menjadikan rumahnya di Desa Plakaran sebagai tempat transaksi. Ia tinggal bersama istri dan anaknya, namun diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.

“Diduga tersangka menjadi pengedar obat keras ilegal sejak setahun yang lalu, untuk mencari tambahan pemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mengedarkan, diduga tersangka turut mengkonsumsi obat terlarang tersebut,“ kata Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil hexymer dan tramadol yang diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat. “Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Polres Pemalang,” ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. “Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....