Eks Komisaris Sritex Dihukum 14 Tahun, Hakim Sepakati BPK Kerugian Rp1,354 Triliun
- 06 Mei 2026 14:20 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan dihukum selama 14 tahun dalam sidang kasus pemberian fasilitas kredit pada tiga bank milik BUMD di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu, 6 Mei 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar setara 190 hari.
Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. "Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon.
Perihal, harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, diganti hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Hakim menilai unsur melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah terbukti. Terdakwa mengajukan kredit pada ketiga bank dengan laporan keuangan yang telah dimodifikasi.
Ia menjelaskan, rekayasa laporan keuangan dilakukan dengan menambah saldo kas. Terdakwa lain dalam berkas terpisah, Allan Moran Severino selalu Direktur Keuangan PT Sritex telah membuat laporan keuangan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Menurutnya, laporan tersebut sudah jadi milik publik, karena Sritex merupakan perusahaan terbuka. Terdakwa bersama Iwan Kurniawan, terdakwa lain dalam perkara sama, dinilai telah mengajukan invoice fiktif untuk pencairan kredit.
Hal itu tanpa sepengetahuan suplier. Terhadap kredit Bank DKI, Allan Moran Severino terbukti telah memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat, beberapa hari setelah pencairan.
Menurut hakim, pejabat Bank bjb juga menerima bingkisan, setelah pencairan, meski pada akhirnya dikembalikan. Dana pencairan bank itu digunakan terdakwa di antaranya untuk membeli tanah, bayar utang, dan properti.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank Jateng mengalami kerugian negara sebesar Rp502 miliar, Bank bjb Rp543 miliar, ditambah bunga 127 miliar. Bank DKI juga mengalami kerugian sebesar Rp180 miliar.
"Sehingga total kerugian yang dialami ketiga bank itu sebesar Rp1,354 triliun. Perihal, perhitungan kerugian negara ini kami sependapat dengan tim audit BPK RI," ungkapnya.
Hakim memberikan pertimbangan memberatkan sebelum menjatuhkan vonis, di man perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum. Hakim memberikan kesempatan tujuh hari, sebelum terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima atau banding.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Iwan Setiawan, Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum, Fajar Santosa juga menyatakan pikir-pikir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....