Korupsi Kredit Modal Kerja PT Sritex, Tuntutan Tiga Eks Pejabat Bank bjb Ditunda

  • 16 Apr 2026 21:21 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sidang kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja yang digulirkan Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 16 April 2026, akhirnya ditunda. Hal itu karena jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum siap membacakan amar tuntutannya.

Ketiga terdakwa itu eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata, eks Dirut Bank bjb, Yudi Renaldi dan eks Senior Executive Vice President Bisnis Ban bjb Benny Riswandi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian mengagendakan tuntutan ketiga terdakwa eks pejabat Bank bjb itu pada hari Senin, 20 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan, masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutan terdakwa. "Karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, maka sidang ditunda pada hari Senin, 20 April 2026," tandas Rommel sambil mengetok palu hakim pertanda sidang ditutup.

Sidang ketiga eks pejabat Bank bjb itu digelar secara daring, baik terdakwa dan jaksa mengikuti persidangan tidak dari lokasi Pengadilan Tipikor Semarang. Dicky selaku pengusul kredit modal kerja Bank bjb ke PT Sritex, disidang dengan berkas terpisah.

Dua terdakwa lainnya yang merupakan pemutus kredit modal kerja Bank bjb ke Sritex, Yudi dan Benny persidangannya dalam satu berkas sama. Pada pekan sebelumnya, Dicky, Yudi, dan Benny, ketiganya juga sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinilai telah meloloskan kredit bermasalah Bank bjb kepada Sritex. Akibat pemberian fasilitas kredit modal kerja yang akhirnya pembayarannya mengalami kemacetan, terjadi kerugian negara sebesar Rp671 miliar.

Bukan hanya dari Bank bjb, tiga petinggi Sritex juga menjalani persidangan kasus sama. Ketiganya yaitu mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Wakil Direktur, Iwan Kurniawan Lukminto dan eks Direktur Keuangan, Allan Moran Severino.

Dalam persidangan, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kerdit modal kerja sejumlah bank pelat merah, salah satunya bjb. Penyalahgunaan ini ada dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus korupsi ini bermula saat Sritex mengajuan kredit modal kerja sejak 2019 dan 2020. Para terdakwa memerintahkan rekayasa laporan keuangan PT Sritex yang seolah-olah sehat dan layak jadi penerima fasilitas kredit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....