Korupsi Pengelolaan Gedung Plaza Klaten, Komisaris PT MMS Divonis Tiga Tahun

  • 15 Apr 2026 23:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jap Ferry Sanjaya selaku Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) selama tiga tahun penjara dalam sidang kasus korupsi pengelolaan gedung Plaza Klaten. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk Kantor PT MMS tanpa sewa.

Jap Ferry Sanjaya juga bekerja sama dengan terdakwa lain, Didik Sudiarto, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Klaten. "Menyatakan, terdakwa Jap Ferry Sanjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 15 April 2026.

Hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp50 juta setara 50 hari kurungan. Selain itu juga mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,86 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan, terdakwa terbukti memberi uang saku kepada pejabat Pemkab Klaten, dengan nilai bervariasi sekitar Rp1 juta. Hal itu saat membahas rencana pengelolaan Plaza Klaten.

"Terdaka juga membayar sewa Plaza Klaten hanya Rp1,3 miliar, dibawah nilai appraisal yang seharusnya yaitu Rp4 miliar. Hal itu membuat adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," tandas Rommel.

Adapun, uang tunai sebesar Rp4,58 miliar ditetapkan hakim sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Besaran nilai itu diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Dalam perkara ini, Ferry dinilai telah melakukan pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal sejak 2020, tanpa melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan. Nilai penguasaan dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....