Korupsi Kredit Bank Jateng, Terdakwa Pujiono Sebut Pemutus Tertinggi Dirut
- 14 Apr 2026 11:42 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Terdakwa Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 mengakui menjadi pengusul kredit modal kerja yang digulirkan untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, usulannya bisa saja terabaikan apabila tidak disetujui oleh pemutus tertinggi yaitu Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng.
"Kalau sesuai buku PPK (Pedoman Pelaksanaan Kredit-red), pemutus tertinggi adalah Dirut Bank Jateng. Kalau usulan tidak disetujui, kredit tidak diberikan karena keputusan final harus disetujui pemutus tertinggi," kata Pujiono dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon.
Ia mengenal Sritex sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, sehingga menjadi target market pembiayaan Bank Jateng. Hingga akhirnya, memberikan kredit modal kerja untuk Sritex.
Pujiono menjelaskan, pada Memorandum Analisa Kredit (MAK) pertama, Bank Jateng menggulirkan kredit modal kerja sebesar Rp75 miliar. Pinjaman bisa diberikan tidak harus melalui komisaris.
Selanjutnya, ada MAK kedua dengan pembiayaan dana modal kerjanya sebesar Rp175 miliar. Hingga bulan Januari 2021, kredit yang digulirkan ke Sritex ini cicilannya terbilang lancar, tanpa ada tunggakan satu hari pun.
"Terjadi kemacetan angsuran setelah PT Sritex digugat pailit oleh kreditur lain," ungkapnya. Skema pembiayaan kepada Sritex itu dilakukan melalui Supply Chain Financing (SCF).
Sebagaimana diketahui, SCF menjadi solusi pendanaan yang mempercepat arus kas (cash flow). Hal itu dilakukan dengan mencairkan invoice lebih awal bagi pemasok (supplier) atau menyediakan modal kerja bagi distributor dalam suatu rantai bisnis.
Pujiono menegaskan, pada skema ini, perusahaan korporasi atau buyer mengirim invoice kepada bank untuk pencairan SCF tersebut. Dalam proses pembiayaan modal kerja tersebut, ia menegaskan, tidak pernah menerima apa pun.
"Saya tidak menerima uang, barang atau fasilitas lainnya dari pencairan SCF tersebut. Keluarga juga tidak pernah menerima," ungkapnya.
Pihaknya juga menegakan, tidak merasa bersalah dalam pencairan SCF hingga akhirnya terjadi kemacetan dari pembayaran pembiayaan modal kerja tersebut. "Karena apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur-red) Bank Jateng," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....