Hotman: Diasuransikan, Kasus Sritex Tak Ada Kerugian Negara

  • 09 Feb 2026 23:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemberian fasilitas kredit Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata telah diasuransikan. Pengacara ternama, Hotman Paris yang mendampingi dua terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, kasus Sritex tidak ada kerugian negara. 

"Dari bunga kredit diskonto (di awal pencairan-red), langsung dipotong untuk biaya asuransi. Jadi, kalau Sritex tidak membayar utang atau ingkar janji, seharusnya perusahaan asuransi yang akan membayar," tandas Hotman saat meminta keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Fransiscus Tampubolon, Senin, 9 Februari 2026. 

Menurut dia, kewajiban pengelolaan dan klaim asuransi ada di tangan Bank Jateng, karena premi asuransinya sudah dibayarkan PT Sritex. Sesuai berita acara pemeriksaan, premi asuransinya dibayarkan ke PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida)

Ia mencatat ada 53 kali pencairan kredit Sritex dengan nilai nominalnya mencapai Rp1,3 triliun dan keseluruhan utang itu sudah dibayar lunas oleh kliennya. Bahkan, data yang diperoleh ada keuntungan lebih dari Rp46 miliar yang diterima Bank Jateng atas transaksi pinjaman tersebut. 

Sebagai contohnya pada bulan Oktober 2020, kata dia, Sritex mencairkan kredit rekening koran sebesar Rp75 miliar dan mampu dilunasi hanya dalam tempo empat bulan. 

Kondisi demikian membuktikan PT Sritex punya kemampuan finansial sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pinjamannya. 

Hotman menegaskan, tidak ada satu pun kredit Sritex yang macet. Dalam kasus Sritex ini, diakuinya memang ada sisa sisa kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Selain itu juga ada perkara kepailitan Sritex dengan kreditur lainnya. "Hampir seluruh kreditnya di Bank Jateng itu telah dilunasi, dan yang tersisa proses hukum, sehingga prematur kalau itu disebut sebagai kerugian negara," ungkapnya. 

Terdakwa Iwan Kurniawan yang disidangkan inimerupakan Direktur Utama PT Sritex, sedangkan Iwan Setiawan selaku komisarisnya. Sidang tersebut menghadirkan enam saksi dari jajaran direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono. 

Hakim Rommel menanyakan perihal dasar pemberian kredit Bank Jateng kepada PT Sritex, yang awalnya berupa perjanjian kerja sama. Hingga akhirnya berubah menjadi perjanjian kredit. 

Saksi Nurlela mengemukakan, perubahan itu didasari atas Surat Keputusan (SK) Nomor 551. Saat disinggung mengenai asuransi, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak menangani perihal asuransi tersebut," ungkapnya. 

Sedangkan, saksi Ony mengatakan, pencairan yang dilakukan PT Sritex sudah sesuai invoice (sesuai rincian faktur). Adapun, asuransi pinjaman itu untuk meminimalisasi risiko, manakala terjadi gagal bayar. (Ryc)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....