Eks Dirut Sritex Ungkap Perusahaannya Pasif, Bank BUMD Inisiatif Tawarkan Kredit
- 13 Apr 2026 23:44 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengungkapkan, awal mula kredit tiga bank dengan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian bermasalah. Perusahaan tekstil itu dalam posisi pasif, namun inisiatif kredit itu berasal dari bank milik pemerintah daerah itu datang memberikan penawaran.
Ketiga bank itu ialah Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI. Terdakwa Iwan Setiawan tak menampik dirinya mengenal Person in Charge atau penanggung jawab kredit dari ketiga bank tersebut.
"Itu (kredit-red) semua inisiatif dari bank BUMD, kami ditawari dan posisi kami itu pasif," jelasnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Fransiscus Tampubolon dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit Sritex, Senin malam, 13 April 2026.
Pihaknya mengakui Sritex membuka kesempatan kepada tamu yang datang ke perusahaannya, termasuk direktur bank BUMD tersebut. Terkait perjanjian kredit, ia juga mengakui melakukan tanda tangan, karena hal itu menjadi syarat bank BUMD saat melakukan proses kredit.
"Jadi, kalau ada Direktur Bank BUMD ingin ketemu, ya pasti saya temui karena itu adalah tamu. Kami pun welcome, setiap ada jaksa, polisi, dan anggota TNi yang datang ke Sritex," tandasnya.
Selain Iwan Setiawan, dua terdakwa lain yang juga petinggi PT Sritex juga diperiksa dalam kasus sama. Keduanya ialah mantan Wakil Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.
Terdakwa mengaku berbagi peran dengan Allan terkait adanya penawaran kredit dari bank kepada PT Sritex. "Pembagiannya sudah jelas, kalau kredit di atas 100 juta dollar Amerika Serikat saya yang pegang, dibawah nominal itu pak Allan," tandasnya.
Soal laporan keuangan perusahaan, pihaknya membenarkan, ada audit secara berkala. Di sisi lain, Iwan Kurniawan membeberkan dirinya menjabat Wakil Direktur Sritex sejak tahun 2005 hingga 2024.
"Sritex ini merupakan industri tekstil hingga garmen," ungkapnya. Beberapa anak usahanya itu ada Mitratex, PT Wisma Utama Binaloka, Senang Kharisma, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dirinya mengaku tidak aktif di perusahaan afiliasi tersebut, tapi hanya dipinjam namanya. Hal itu untuk mengisi jabatan pada anak usaha Sritex.
Terkait kredit tersebut, pihaknya tidak mengetahuinya secara detil, termasuk skema yang digunakan dalam prosesnya. Dalam sidang ini, ketiga terdakwa, Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan, dan Allan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....