Ikuti Standar Global, OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

  • 30 Jan 2026 10:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dengan mengadopsi standar global. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan standar Morgan Stanley Capital International. Standar MSCI digunakan sebagai acuan praktik terbaik pasar modal global.

OJK bersama Self Regulatory Organization(SRO) menyiapkan berbagai langkah peningkatan transparansi. Salah satunya publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif.

Data kepemilikan saham dipublikasikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia(BEI) sejak Januari 2026. Informasi mencakup kepemilikan di atas dan di bawah lima persen.

Menurutnya, kebijakan ini mendukung pengambilan keputusan investasi. “Keterbukaan ini meningkatkan kualitas informasi dan kepercayaan investor,” kata Mahendra melalui siaran pers, Kamis, 29 Januari 2026.

OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait data kepemilikan saham. Informasi tersebut akan dilengkapi kategori investor dan struktur kepemilikan.

OJK memastikan seluruh pengungkapan berjalan konsisten. “Kami berkomitmen memenuhi seluruh penyesuaian sesuai best practice internasional,” ujar Ismail.

Selain itu, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float minimum 15 persen. Penerapannya dilakukan dengan prinsip transparansi yang kuat.

OJK memperkuat pengawasan pelaksanaan kebijakan free float tersebut. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan exit policy.

OJK juga menyiapkan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner emiten pasar modal untuk disampaikan kepada MSCI. “Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan secara berkesinambungan. OJK bersama BEI telah menyiapkan dan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain mekanisme buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....