Indonesia Peringkat Ketujuh Dunia dalam Adopsi Aset Kripto
- 12 Jun 2026 15:39 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia menempati peringkat ketujuh dunia dalam adopsi aset kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem aset digital di Tanah Air yang semakin pesat dan transparan.
Selain itu, Indonesia juga tercatat sebagai pasar aset kripto terbesar keempat di Asia berdasarkan nilai transaksi yang diterima. Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia bahkan mencapai 103 persen secara tahunan.
Regional Director ASEAN Chainalysis, Diederik Van Wersch, mengatakan pesatnya pertumbuhan industri perlu diimbangi dengan penguatan sistem kepatuhan dan pengawasan risiko. Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan perkembangan industri aset digital di Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu pasar kripto dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan sistem kepatuhan dan pemantauan risiko yang semakin mumpuni,” kata Diederik melalui keterangan pers, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Diederik, dukungan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta analisis data blockchain memungkinkan identifikasi potensi risiko secara real-time. Dengan demikian, berbagai potensi ancaman dapat ditangani secara lebih cepat dan akurat.
Ia menilai, perusahaan perdagangan dan pertukaran aset kripto, Indodax menunjukkan komitmen kuat dalam membangun fondasi industri aset kripto yang aman dan transparan. Upaya tersebut didukung melalui pemanfaatan teknologi dan keahlian untuk memperkuat sistem kepatuhan dan pengelolaan risiko.
Indodax juga bekerja sama dengan platform data blockchain, Chainalysis sebagai bentuk efisiensi operasional kepatuhan dan proses investigasi internal. Kolaborasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat kemampuan mitigasi terhadap aktivitas mencurigakan di jaringan blockchain.
“Kolaborasi Indodax dan Chainalysis dengan memanfaatkan teknologi blockchain intelligence yang telah digunakan berbagai institusi global diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan transaksi. Sisi lain, dapat mendukung perlindungan pengguna, selaras dengan perkembangan standar regulasi internasional,“ ujar Diederik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....