Industri Asuransi Dapat Relaksasi, OJK Geser Tenggat Laporan Keuangan dan SLIK
- 26 Apr 2026 19:01 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, serta menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan ini berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. Batas waktu penyampaian yang semula paling lambat 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan penerapan standar akuntansi tersebut berjalan optimal, konsisten, dan andal di seluruh industri. “Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, 25 April 2026.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan terkait, antara lain penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, serta perubahan batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan publik menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Selain itu, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Tak hanya itu, OJK turut memperpanjang jangka waktu kewajiban pelaporan dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan. Jika sebelumnya kewajiban tersebut mulai berlaku paling lambat 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi ruang bagi industri dalam menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta meningkatkan kualitas data debitur. Perusahaan juga didorong untuk segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK.
OJK menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi pelaporan dapat berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....