Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rembang Capai 38 Kasus, Layanan Diperkuat
- 15 Sep 2026 07:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang – Sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Rembang hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 27 kasus menimpa anak, dengan 25 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan tersebut tersebar di delapan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan sekaligus memastikan penanganan korban dilakukan secara cepat dan terpadu.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping hingga pemerintah desa harus terlibat dalam satu sistem layanan yang terintegrasi.
“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” kata Hanies saat menghadiri kegiatan Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Senin 14 September 2026.
Menurut Hanies, angka kasus kekerasan tidak boleh hanya dipandang sebagai data statistik. Sebaran kasus di lebih dari separuh wilayah kecamatan di Rembang menunjukkan persoalan tersebut membutuhkan respons kebijakan yang serius dan melibatkan seluruh unsur pelayanan.
“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan, sebanyak 14 lembaga menandatangani komitmen bersama memperkuat kerja sama layanan perlindungan perempuan dan anak. Lembaga tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Hanies meminta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diperkuat, bukan hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan korban. Setiap laporan harus segera melalui asesmen untuk menentukan kebutuhan, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, dukungan psikologis hingga proses pemulihan.
Dengan pola layanan terpadu, korban tidak perlu mencari bantuan ke berbagai lembaga secara terpisah. Penanganan diharapkan lebih cepat dan memberikan kepastian selama korban menjalani proses pemulihan hingga dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan aman dan nyaman.
“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelas Hanies.
Selain penanganan korban, Hanies menegaskan perlindungan perempuan dan anak harus bergeser dari pola reaktif menjadi preventif. Menurutnya, Rembang telah memiliki regulasi sebagai landasan perlindungan, sehingga tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan dan terintegrasi di lapangan.
“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.
Hanies juga meminta pemerintah kecamatan dan desa menjadi bagian penting dalam mata rantai perlindungan. Masyarakat perlu mengetahui mekanisme pengaduan dan layanan yang dapat diakses ketika terjadi kekerasan, sementara koordinasi antarlembaga harus dipastikan tidak terhambat persoalan komunikasi.
“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuhnya.
“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya. (Mif)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....