Didemo Warga, Pemkab Pekalongan Targetkan Penanganan Kasus SDN 02 Langkap Tuntas
- 12 Sep 2026 09:30 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Didemo Warga, Pemkab Pekalongan Targetkan Penanganan Kasus SDN 02 Langkap Tuntas Sepekan
- target satu pekan dinilai cukup untuk menghasilkan keputusan atau setidaknya keluaran yang jelas dari proses penanganan kasus tersebut
RRI.CO.ID, Pekalongan - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bergerak setelah mendapat tekanan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila di SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni. Pemkab membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan menargetkan penanganan persoalan tersebut rampung dalam waktu satu pekan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Sabtu 12 September 2026 mengatakan, pembentukan tim dilakukan setelah pemerintah menerima aspirasi warga Desa Langkap dalam audiensi pada Jumat (11/9/2026). Hasil pertemuan dengan masyarakat nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses penanganan.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah menyikapi, menindaklanjuti, sudah membentuk tim. Tim ini bekerja dan kami mempunyai target satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Yulian.
Yulian menegaskan, penyelesaian kasus tersebut tidak boleh keluar dari koridor hukum. Termasuk apabila pihak yang terlibat berstatus aparatur sipil negara (ASN), seluruh proses dan sanksi harus mengacu pada aturan disiplin kepegawaian yang berlaku.
“Jadi kami sampaikan, ada PP terkait dengan disiplin PNS dan juga peraturan-peraturan lainnya. Kita melaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Yulian, target satu pekan dinilai cukup untuk menghasilkan keputusan atau setidaknya keluaran yang jelas dari proses penanganan kasus tersebut. “Saya pikir waktu satu minggu cukup untuk bisa memberikan output terkait dengan kejadian di Langkap,” katanya.
Soal kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Yulian belum memastikan arah sanksi. Ia menegaskan setiap ASN tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme sesuai ketentuan apabila nantinya menerima keputusan hukuman.
“Ya, ya. Semua punya hak, punya aturan dan mekanisme sendiri. Kita hormati masing-masing, ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Kholid mengungkapkan kepala sekolah yang dikaitkan dengan persoalan tersebut sudah ditarik ke Dinas Pendidikan. Langkah itu dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan oleh tim lintas OPD.
Kholid mengatakan pihaknya bahkan telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan pada Agustus 2026, sebelum kasus kembali mencuat setelah video terkait persoalan tersebut viral. “Sebenarnya kepala sekolah itu sudah ditarik ke Dinas Pendidikan. Setelah dijelaskan, membuat berita acara pada bulan Agustus, sambil menunggu proses terkait dengan pembentukan tim lintas OPD,” katanya.
Sementara itu, guru perempuan yang turut dikaitkan dengan persoalan tersebut disebut telah diberi surat tugas dan ditempatkan di wilayah Doro. Namun, penempatan itu kembali mendapat penolakan dari masyarakat. Kholid mengakui masukan tersebut baru diterima dan akan menjadi bahan kajian tim.
“Yang guru perempuan kita keluarkan atau dibuat surat tugas, ada di wilayah Doro. Masih aktif. Kemarin saya cek di korwil, dia masih aktif,” kata Kholid.
Kholid menegaskan belum ada hukuman final yang dijatuhkan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Status kepegawaian dan kemungkinan sanksi, menurut dia, tetap harus diputus berdasarkan mekanisme disiplin ASN.
“Ya, itu memang, kan berarti belum ada, apa namanya, hukuman-hukuman yang ini, hukuman yang pasti. Tapi kalau sudah nanti pasti akan tarik lagi, sesuai aturannya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....