Risiko Tinggi di Laut, Pemkab Rembang Tanggung Premi BPJS 2.000 Nelayan

  • 17 Sep 2026 07:17 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil selama satu tahun. Program tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial bagi nelayan yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja di tengah laut.

Dari sasaran awal 3.744 nelayan kecil, sebanyak 2.000 nelayan dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak sepenuhnya menjadi beban nelayan dan keluarganya.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu 16 September 2026. Kegiatan dihadiri Bupati Rembang H. Harno serta puluhan nelayan perwakilan desa dan kelurahan di wilayah pesisir.

Bupati Rembang H. Harno mengatakan, nelayan menghadapi berbagai risiko saat bekerja di laut sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mengurangi beban nelayan dan keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” kata Harno.

Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, bantuan premi tersebut diberikan setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima. Dari sasaran awal sebanyak 3.744 nelayan kecil, sebanyak 2.000 nelayan dinyatakan memenuhi sasaran program.

“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” ujar Dante.

Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk menjaring nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan serupa. Sementara untuk anak buah kapal (ABK), pemerintah berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.

Dante menargetkan anggaran program perlindungan tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026. Setelah masa perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Pemkab Rembang juga akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan yang masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5 diupayakan tetap mendapatkan dukungan pembayaran premi dari pemerintah daerah.

“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” kata Dante.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan pengganti penghasilan sesuai ketentuan apabila sementara tidak dapat bekerja.

Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat santunan. Dewi menyebut nilai manfaat yang dapat diterima keluarga sekitar Rp70 juta. Selain itu, program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....