Eks Kadis Pendidikan Sampang Siap Bongkar Dugaan Aktor Korupsi 19 Proyek SMP
- 28 Agt 2026 22:13 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Mohammad Fadeli, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi 19 paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2024.
- Fadeli menyatakan kesediaan menjadi justice collaborator untuk membuka informasi mengenai pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
- Kasus ini berpotensi melebar seiring dengan kesediaan Fadeli sebagai justice collaborator yang akan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
RRI.CO.ID, Sampang – Kasus dugaan korupsi 19 paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 berpotensi melebar. Mohammad Fadeli, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator dan membuka informasi mengenai pihak lain yang menurut dia berkaitan dengan perkara tersebut.
Keinginan Fadeli itu disampaikan kuasa hukumnya, Jakfar Sadik dari Ahsan, Jakfar & Partner, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat, 28 Agustus 2026. Jakfar mengatakan permohonan resmi telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang agar kliennya dapat diberi status justice collaborator.
"Beliau punya keinginan untuk menjadi justice collaborator," kata Jakfar.
Menurut Jakfar, keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu Fadeli yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang. Kuasa hukum mengaku telah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mencocokkannya dengan keterangan langsung dari tersangka.
Dari BAP dan keterangan Fadeli itu, Jakfar mengklaim menemukan informasi mengenai dugaan arahan dari mantan Pj Bupati Sampang ketika Fadeli menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada 2024. Fadeli, menurut Jakfar, pernah dipanggil ke sebuah rumah yang dikenal sebagai "Gedung Putih" di Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Dalam pertemuan tersebut, kata Jakfar, Fadeli mengaku mendapat arahan agar urusan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Mereka disebut berinisial AH, S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta NH yang disebut sebagai anggota DPR.
"Klien kami ini bisa dikatakan juga sebagai korban. Karena klien kami menjalankan perintah atasan, dalam hal ini mantan Pj Bupati Sampang," ujar Jakfar.
Jakfar meminta Kejaksaan Negeri Sampang tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan. Dia mendesak penyidik menelusuri nama-nama yang disebut dalam BAP Fadeli dan menguji kebenaran keterangan tersebut melalui alat bukti lain.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri, tolong orang-orang yang sudah disebutkan di dalam BAP tersangka atau klien kami ini juga diungkap," katanya.
Menurut dia, pengusutan terhadap pihak yang diduga memberi perintah atau mengorganisasi pekerjaan menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Jakfar menilai dugaan penyimpangan tidak cukup dilihat hanya dari pekerjaan di lapangan, tetapi juga perlu ditelusuri dari proses pengambilan keputusan dan pihak yang mengarahkan pelaksanaannya.
"Klien kami siap dan berani untuk membuka kotak Pandora itu," kata Jakfar.
Ia menyatakan Fadeli ingin menjelaskan kepada masyarakat Sampang bahwa dirinya, menurut versi kuasa hukum, bukan pihak yang menikmati hasil pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara.
Jakfar juga meminta Kejari Sampang dan tim penyidik berani mengungkap pihak yang disebutnya sebagai "kepala atau otak" dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut. Namun, seluruh klaim mengenai arahan, pihak yang menikmati hasil pekerjaan, maupun dugaan peran pihak lain masih perlu diuji dan dibuktikan oleh penyidik melalui proses hukum.
"Kami telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang agar permohonan justice collaborator tersebut dipertimbangkan," ujar Jakfar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal menyatakan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan fisik Dinas Pendidikan masih berjalan. Kejaksaan juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....