Kejari Sampang Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi 19 Proyek SMP

  • 27 Agt 2026 23:04 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Sampang masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi 19 proyek pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2024.
  • Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, namun penyidik masih membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp7.609.858.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

RRI.CO.ID, Sampang – Kejaksaan Negeri Sampang belum menutup penyidikan kasus dugaan korupsi 19 proyek fisik pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024. Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik kini membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp7.609.858.700.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Mohammad Fadeli (MF), mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT), dan pihak swasta Mohammad Syarifudin (MS), yang juga menjabat Ketua Gapensi Jawa Timur. Penetapan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang pada Kamis 27 Agustus 2026 berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam perkara tersebut. Pendalaman itu juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan persekongkolan pelaksanaan 19 paket pekerjaan tersebut.

"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. Pintu kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka lebar," ujar Iqbal.

Selain memeriksa tersangka, penyidik masih memintai keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen terkait proses tender atau lelang hingga pelaksanaan pekerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengurai secara utuh dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Dari penghitungan awal penyidik, dugaan korupsi 19 proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Nilai kerugian itu masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan dan proses penghitungan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Iqbal.

Sementara itu, MF, AT, dan MS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan. Kejari Sampang masih mengembangkan perkara dengan fokus pada aliran dana, peran pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....