Eks Kepala Dispendik Sampang Jadi Tersangka Korupsi Proyek SMP Rp 7,5 Miliar

  • 27 Agt 2026 23:07 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli (MF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut mencakup 19 paket pekerjaan dengan total nilai anggaran mencapai Rp7.609.858.700.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan MF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang pada 2024. Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Tersangka kedua berinisial MF selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sampang, Kamis 27 Agustus 2026.

Iqbal menjelaskan, dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama melalui pemufakatan jahat dalam pelaksanaan 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP yang dibiayai dari DAK dan DAU Tahun Anggaran 2024.

Selain MF, penyidik juga menetapkan Ach Tohairuddin (AT), yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Mohammad Syarifudin (MS), Ketua Gapensi Jawa Timur dari unsur swasta, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Iqbal, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen proyek, serta memperoleh alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penghitungan awal tim penyidik, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Iqbal menambahkan, penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Kejari Sampang masih mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana proyek, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Ia menegaskan Kejari berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....