Pemeriksaan Maraton Berujung Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Dispendik
- 27 Agt 2026 22:56 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang hingga Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Ach Tohairuddin (AT), mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF), dan Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS) dari unsur pihak swasta. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ach Tohairuddin dan Mohammad Syarifudin datang ke Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Mohammad Fadeli menyusul datang sekitar pukul 15.28 WIB. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ketiga tersangka keluar dari gedung Kejari Sampang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAK-DAU Dispendik Sampang Bidang SMP Tahun Anggaran 2024," kata Iqbal.
Dalam perkara tersebut, AT diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2024. MF merupakan Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan MS merupakan pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP dengan total nilai anggaran Rp7.609.858.700. Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Iqbal.
Kejari Sampang masih mengembangkan penyidikan dengan mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....