Kejari Sampang Bidik Aktor Lain di Balik Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar

  • 27 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Kejari Sampang membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP Tahun Anggaran 2024.
  • Penyidik masih menelusuri dugaan persekongkolan dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
  • Kasus ini melibatkan dana pemerintah untuk pembangunan infrastruktur pendidikan yang diduga dikorupsi melalui mekanisme persekongkolan.

RRI.CO.ID, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024. Penyidik masih menelusuri dugaan persekongkolan dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut.

Nilai keseluruhan 19 paket pekerjaan itu mencapai Rp7.609.858.700. Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Ach Tohairuddin (AT), mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF), dan pihak swasta Mohammad Syarifudin (MS).

Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, AT merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang SMP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Sampang tahun 2024. MF saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran, sedangkan MS merupakan pihak swasta.

Penyidik menduga ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemufakatan jahat atau persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang SMP. Dari penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Kasus ini belum dinyatakan selesai. Kejari Sampang masih mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, serta mengurai proses pelaksanaan pekerjaan dari tahap tender atau lelang hingga pelaksanaan proyek.

"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. Pintu kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka lebar," ujar Iqbal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya keluar dari gedung Kejari Sampang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kejari menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan sekaligus diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....