HUT ke-81 RI, Lima WBP Rutan Sampang Langsung Bebas

  • 17 Agt 2026 22:38 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kebahagiaan mendalam dirasakan lima warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sampang. Tepat pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026, mereka resmi menghirup udara bebas usai menerima Remisi Umum II yang diserahkan langsung oleh Bupati Sampang dengan didampingi Wakil Bupati serta Kepala Rutan Kelas IIB Sampang di halaman rutan.

Suasana haru dan sukacita mewarnai momen penyerahan berkas pengurangan masa pidana tersebut. Kelima warga binaan yang dinyatakan bebas yaitu Mohammad Imam Syafii, Bunar, Abdurrohman, Rahmat Maulana, dan Anan. Wajah sumringah tampak jelas saat berkas kebebasan diterima langsung di hadapan jajaran pimpinan daerah.

Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Agus Yanto menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah melalui mekanisme ketat dan transparan.

"Pengajuan remisi dilakukan dengan pendataan, penyaringan syarat, lalu Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan sidang internal untuk rekomendasi usulan. Lalu pengiriman usulan dilakukan oleh Kepala Rutan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, baru Ditjenpas menerbitkan SK remisi secara digital lalu diserahkan kepada narapidana saat peringatan HUT RI," tutur Agus.

Pemberian remisi khusus kebebasan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan komitmen para warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku secara konsisten. Hak pengurangan masa pidana ini tidak diberikan secara cuma-cuma hanya karena perayaan momen kemerdekaan, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Sesuai regulasi pemasyarakatan yang berlaku, penerima remisi wajib memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam jangka waktu enam bulan terakhir, serta terbukti aktif mengikuti seluruh tahapan pembinaan dengan predikat baik.

Melalui momentum Kemerdekaan Republik Indonesia ini, pemberian remisi bebas diharapkan menjadi awal baru bagi para mantan warga binaan untuk kembali bersosialisasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat Sampang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....