Sebanyak 523 Napi Lapas Pamekasan Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Bebas

  • 17 Agt 2026 13:47 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Sebanyak 523 narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan mendapat Remisi Umum untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Dari jumlah tersebut, 7 narapidana mendapat remisi langsung bebas dan dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan.
  • Kepala Lapas Sugeng Hardono mengumumkan pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi kemerdekaan nasional.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Sebanyak 523 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sugeng Hardono mengatakan dari jumlah tersebut, 7 di antaranya mendapat remisi langsung bebas.

Sementara, untuk napi lainnya mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Remisi ini bentuk apresiasi terhadap keaktifan, ketaatan, dan menurunnya tingkat risiko narapidana," ucpanya kepada RRI, Senin, 17 Agustus 2026.

Ia berharap ke depan para napi yang mendapat remisi lebih aktif mengikuti pembinaan.

"Khusus mantan napi yang sudah bebas, diharapkan dapat berperan aktif dalam masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....