Sebanyak 142 Napi Rutan Bangkalan Dapat Remisi HUT RI, 5 Bebas

  • 17 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Sebanyak 142 narapidana Rutan Kelas IIB Bangkalan menerima Remisi Umum dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
  • Lima narapidana langsung bebas setelah masa pidananya berakhir sebagai bagian dari pemberian remisi.
  • Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan dan merupakan pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

RRI.CO.ID, Bangkalan - Sebanyak 142 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas setelah masa pidananya berakhir. Pemberian remisi berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan dan menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, menjelaskan jumlah penghuni rutan per 17 Agustus 2026 mencapai 397 orang, terdiri dari 231 narapidana dan 166 tahanan. Dari 231 narapidana tersebut, sebanyak 142 orang mendapatkan remisi, sementara 89 lainnya tidak memperoleh pengurangan masa pidana.

“Mereka yang tidak mendapatkan remisi di antaranya karena melakukan pelanggaran, masa pidana yang dijalani belum mencapai enam bulan, serta adanya putusan baru yang belum berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Menurut Budi, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Dari lima warga binaan yang langsung bebas, perkara yang dijalani di antaranya pencurian, penipuan, dan penganiayaan. Sementara perkara yang mendominasi penerima remisi di Rutan Bangkalan adalah kasus narkotika dan pencurian, remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujar Budi.

Dikesempatan yang saman, Bupati Bangkalan Lukman Hakim berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat. Ia menilai pembinaan selama menjalani masa pidana harus mampu memberikan perubahan positif bagi warga binaan.

“Mudah-mudahan pembinaan yang dilakukan di lapas itu kemudian bisa kembali dan diterima oleh masyarakat umum,” tuturnya.

Lukman juga mengajak masyarakat memberikan ruang dan kesempatan kepada warga binaan yang telah bebas agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi agar mereka dapat kembali beraktivitas dan berbaur dengan lingkungan.

“Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....