Kesadaran Hukum Meningkat, 323 Pasangan Sampang Ajukan Isbat Nikah

  • 31 Jul 2026 12:26 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Kesadaran masyarakat Kabupaten Sampang untuk melegalkan status perkawinan melalui jalur hukum terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Sampang menerima 323 permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Panitera Muda PA Sampang, Abd. Rahman, mengatakan isbat nikah merupakan permohonan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.

"Isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama, barulah KUA dapat mencatatkan pernikahan tersebut secara resmi," kata Abd. Rahman, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut Rahman, dari 323 permohonan yang diterima hingga akhir Juli 2026, sebanyak 137 perkara telah diputus. Adapun sisanya masih dalam proses persidangan. "Perkara yang belum diputus masih menjalani tahapan persidangan," ujarnya.

Rahman menjelaskan, mayoritas permohonan isbat nikah diajukan untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak. Banyak pasangan baru mengurus legalitas perkawinannya setelah memiliki anak.

"Banyak pasangan baru mengurus isbat nikah setelah memiliki anak. Saat mengajukan akta kelahiran, mereka diminta menunjukkan bukti bahwa anak lahir dari perkawinan yang sah. Karena belum memiliki akta nikah, mereka harus lebih dulu mengajukan isbat nikah," tuturnya.

Ia menegaskan, penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama menjadi dasar bagi KUA untuk mencatatkan perkawinan secara resmi. Tanpa penetapan tersebut, status perkawinan belum dapat diakui dalam administrasi negara.

Karena itu, PA Sampang mengimbau masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya di KUA agar segera mengajukan isbat nikah.

"KUA hanya dapat mencatatkan perkawinan setelah ada penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Karena itu, kami mengimbau masyarakat segera mengurusnya jika pernikahannya belum tercatat," kata Rahman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....