Anggota DPR Ansari Minta Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Dikawal hingga Tuntas

  • 10 Jul 2026 17:31 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Polisi mengidentifikasi 27 tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di Sampang, dengan 12 orang telah ditangkap dan 15 masih diburu hingga 9 Juli 2026.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari menyatakan kasus ini menunjukkan tren kekerasan seksual anak yang memprihatinkan dan membutuhkan penanganan sistematis serta berkelanjutan.
  • Ansari meminta penanganan kasus tidak terputus hingga tuntas, korban mendapat perlindungan psikologis dan sosial, serta perlunya pencegahan melalui peran keluarga dan lembaga pendidikan.

RRI.CO.ID, Sampang - Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa anak perempuan berinisial RR (15), warga Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengidentifikasi 27 orang yang diduga terlibat. Hingga Kamis, 9 Juli 2026, sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih diburu.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura, Hj. Ansari. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Secara nasional, kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren yang memprihatinkan dan membutuhkan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Di Madura sendiri, peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan ini sudah masuk kategori darurat yang tidak bisa ditangani secara biasa," ucpanya, Jumat, 10 Juli 2026.

Ansari mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan sejumlah tersangka.

"Ini merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban, khususnya di wilayah Madura," katanya.

Baca: https://rri.co.id/sampang/regional/2557369/sebanyak-15-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-anak-masih-diburu-polres-sampang

Ia mendorong penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal semata."Penanganannya tidak boleh terputus, harus dikawal sampai tuntas sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Di sisi lain, Lanjut Ansari menyampaikan, negara juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.

"Selain penindakan, upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui peran keluarga, lingkungan, serta lembaga pendidikan dan keagamaan. Pemberdayaan perempuan sebagai garda terdepan dalam keluarga harus terus didorong agar mampu melindungi anak dari berbagai potensi kekerasan," tuturnya.

Baca juga: https://rri.co.id/sampang/hukum/kriminalitas/2556087/motif-27-tersangka-terungkap-korban-didekati-lewat-pergaulan-bebas

Dia juga meminta pemerintah daerah di Madura bersama instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi publik, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif.

"Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Madura dan di seluruh Indonesia," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....