Disperta KP Sampang Ungkap Syarat Pengiriman Ternak
- 25 Mei 2026 22:37 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang mengingatkan pedagang ternak agar melengkapi dokumen administrasi sebelum mengirim hewan ke luar daerah.
Kepala Bidang Peternakan Disperta KP Sampang, Arif Rahman Hakim mengatakan pengiriman ternak di wilayah Jawa Timur wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kalau administrasi pengiriman ternak itu harus ada rekomendasi masuk ke wilayah tujuan,” katanya, Senin 25 Mei 2026.
Selain itu, ternak juga wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Arif menambahkan ternak yang dikirim juga harus sudah mendapatkan vaksinasi.
“Dan tentunya diberikan eartag atau identitas ternak,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh dokumen tersebut wajib dimiliki sebelum ternak dilalu lintaskan.
Pemeriksaan dokumen dapat dilakukan di Puskeswan maupun kantor Disperta KP Sampang.
Disperta KP berharap para pedagang mematuhi aturan tersebut agar distribusi ternak berjalan aman dan sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....