Pemkab Sampang Siap Usulkan Alokasi Pupuk Subsidi 2027

  • 22 Sep 2026 12:56 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mulai mendata petani untuk pengusulan pupuk bersubsidi tahun 2027. Petani yang memenuhi syarat diminta segera menyerahkan data melalui kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Plt Kepala Disperta KP Sampang Nurdin mengatakan salah satu ketentuan bagi petani yang masuk dalam pengusulan penerima pupuk bersubsidi adalah memiliki atau mengelola lahan maksimal 2 hektare.

"Kalau yang lebih dari dua hektare kepemilikan lahan, itu sudah dianggap orang kaya. Jadi maksimal mereka harus mempunyai dua hektare," kata Nurdin, Selasa 22 September 2026.

Selain luas lahan, petani juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.

"Bukti kepemilikan lahan itu bisa sertifikat, bisa SPPT, atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa itu lahannya," ucapnya.

Untuk komoditas, pupuk bersubsidi diberikan untuk sejumlah tanaman yang masuk ketentuan. Nurdin menyebut komoditas yang terdapat di Sampang antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai dan singkong.

"Jadi yang di Sampang ini hanya enam yang ada, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, ditambah singkong," ujarnya. Pendataan untuk pengusulan alokasi pupuk bersubsidi 2027 berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....