Ratusan PMI Ilegal Sampang Dideportasi
- 13 Jan 2026 17:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Sampang dideportasi karena berangkat tanpa prosedur resmi. Pemulangan paksa terjadi setelah mereka bermasalah di negara tujuan kerja.
Disnaker Sampang mencatat 106 PMI ilegal dideportasi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Deportasi berasal dari Malaysia, Arab Saudi, serta Irak sebagai negara tujuan.
"Mayoritas dipulangkan dari Malaysia, sedangkan Arab Saudi dua orang dan Irak satu orang," kata Kepala Bidang Penempatan Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo," ucapnya Selasa 13 Januari 2026.
Disnaker menjelaskan deportasi dipicu keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural.
"PMI tidak memiliki dokumen kerja sah sehingga rentan terkena masalah hukum,"jelasnya.
PMI ilegal berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Wilayah Pantura tercatat menjadi penyumbang kasus deportasi paling banyak. Pantura meliputi Banyuates, Ketapang, Sokobanah, serta Karang Penang," ucapnya.
Daerah lainnya menyumbang kasus lebih kecil dan tersebar di kecamatan lain.
"Disnaker menilai jalur ilegal merugikan PMI dan menyulitkan perlindungan pemerintah. Masyarakat diimbau memilih jalur resmi agar memperoleh perlindungan negara," Uriantono mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....