Ratusan Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda

  • 30 Jul 2026 16:43 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pengadilan Agama Sampang mencatat 1.176 perkara perceraian selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd Rahman, mengatakan mayoritas perkara yang telah diputus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat sebanyak 525 perkara berasal dari gugatan istri, sementara 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

"Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang telah diputus. Mayoritas perkara berasal dari cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri," kata Abd Rahman, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyebab perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, faktor ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian.

"Penyebab perceraian paling banyak dipicu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, disusul faktor ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta kekerasan dalam rumah tangga," ujar Abd Rahman.

Menurut Abd Rahman, setiap permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama tidak serta-merta diputus. Majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan sebagai langkah untuk mendorong perdamaian.

"Setiap perkara perceraian terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi apabila kedua belah pihak hadir di persidangan. Hakim juga terus mendorong upaya perdamaian sebelum perkara diputus," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....