Sampang Diguncang Kasus Persetubuhan Anak, Siapa Gagal Melindungi Generasi?
- 10 Jul 2026 07:49 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial RR (15), warga Kecamatan Sampang, mengguncang Kabupaten Sampang. Bukan hanya karena korban masih di bawah umur, tetapi juga karena polisi telah mengidentifikasi 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga Kamis, 9 Juli 2026, 12 terduga pelaku telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar proses hukum. Bagaimana dugaan tindak pidana yang menurut kepolisian terjadi berulang selama beberapa bulan dapat berlangsung tanpa segera terungkap? Mengapa seorang anak diduga berulang kali menjadi korban sebelum akhirnya perkara itu dilaporkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat dan menjadi tantangan bagi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi anak.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi berbeda. Korban diduga diajak bertemu, dibawa ke tempat yang sepi, diberi minuman keras, diancam, lalu mengalami kekerasan seksual secara bergantian. Polisi juga menduga para terduga pelaku saling mengenal dan mengajak pelaku lain ikut terlibat.
"Yang sudah kami identifikasi sebanyak 27 orang. Saat ini 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran. Kami meminta mereka segera menyerahkan diri," tegas Hartono.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah usia para terduga pelaku. Berdasarkan data kepolisian, mayoritas dari mereka yang telah ditangkap masih berusia 13 hingga 17 tahun. Kondisi ini memunculkan keprihatinan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan remaja, pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, serta pendidikan mengenai penghormatan terhadap hak dan keselamatan anak.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sampang Kiai Haji Mukhlas Fadlil menyebut kasus ini sebagai tamparan bagi masyarakat Sampang. Menurutnya, daerah yang dikenal memiliki banyak pondok pesantren dan kehidupan keagamaan yang kuat tetap harus waspada terhadap kejahatan seksual yang dapat terjadi di lingkungan mana pun.
"Madura yang dikenal sebagai Serambi Madinah, termasuk Sampang di dalamnya, ternyata masih ada warganya yang berperilaku tidak manusiawi seperti itu. Ini harus menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa," ujarnya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada langkah pemerintah daerah, khususnya dalam pendampingan korban dan strategi pencegahan. Namun saat ditemui usai konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis 09 Juli 2026 Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah belum bersedia memberikan keterangan.
"Maaf kami belum bisa komentar, karena sudah kami sampaikan ke Kapolres tadi, jadi Kapolres yang mewakili," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Pemerintah daerah, keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta penguatan pengawasan menjadi bagian penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Sampang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....