Periode Mei–Juni, Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal
- 01 Jul 2026 07:55 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus kriminal dengan total 20 tersangka sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyampaikan, dari total tersebut terdapat 11 kasus curat dengan 15 tersangka. Modus yang diungkap antara lain pencurian hewan di Kwanyar, pencurian kotak amal di Burneh yang sempat viral.
“Kasus pencurian blower AC, ayam, kotlet, mesin circle, laptop, tabung LPG, water meter, kabel, hingga telepon genggam,” ujarnya. Selasa, 30 Juni 2026.
Selain itu, menurut Wibowo terdapat 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor jenis Vario di Kecamatan Tragah, Vario di Kecamatan Kota, Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.
| Baca juga: Polres Sampang Ungkap Belasan Kasus Curanmor |
“Sebagian kasus sudah masuk tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih berproses di Polres Bangkalan,” ujar AKBP Wibowo. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas di wilayah Bangkalan.
Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu proses pengungkapan kasus.
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan rekan-rekan semua, kasus-kasus ini bisa kami tuntaskan dan rilis pada kesempatan siang hari ini,” kata Wibowo dengan meng akhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....