Polisi Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak di Sampang
- 09 Des 2025 09:40 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Anggota Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan berhasil menangkap MD, pria 58 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Benar, tersangka sudah kami amankan setelah serangkaian penyelidikan di lapangan,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan keluarga korban yang menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya.
"Korban berinisial M. Pelajar berusia 15 tahun itu melaporkan kejadian tersebut setelah terduga pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp25.000. Tindakan tersebut dilakukan tiga kali dan mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung pada Juli 2025 di kebun belakang rumah tersangka," ujarnya.
AKP Eko menyampaikan bahwa kepolisian menyita satu setel pakaian korban sebagai barang bukti serta meminta ketengan dari pelapor untuk memperlancar proses hukum.
"Kami pastikan seluruh alat bukti diverifikasi agar proses penyidikan berjalan objektif. Untuk penangkapan dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka," ucapnya.
"Saat interogasi awal, MD mengakui perbuatannya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Tambelangan. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sampang," katanya.
Eko menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.“Tersangka kini mendekam di rutan Polres Sampang dan proses penyidikan terus kami lanjutkan,” ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....