Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kedungdung Sampang
- 30 Agt 2026 16:17 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. Seorang pria berinisial A.M. ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada akhir Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah saat dini hari untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di dapur.
Korban baru menyadari kehilangan kendaraan ketika akan menyiapkan makan sahur. Selain motor yang hilang, pintu dapur rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
"Modus pelaku mengambil kendaraan pada malam hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada 29 Agustus 2026," ujar Nur Fajri, 30 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK kendaraan milik korban. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Menurut polisi, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berkas perkara kini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....