Kakek 77 Tahun di Sampang Diduga Bunuh Tetangga Pakai Linggis
- 02 Okt 2026 18:25 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Seorang pria berinisial BR berusia 77 tahun ditangkap Satreskrim Polres Sampang atas dugaan membunuh tetangganya NM berusia 72 tahun.
- Korban meninggal dunia setelah dipukul menggunakan linggis di kandang kambing miliknya yang berada sekitar lima meter dari rumahnya.
- Peristiwa terjadi pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, setelah korban selesai minum kopi dan keluar rumah untuk memberi makan ternaknya.
RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial BR (77) ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah diduga membunuh NM (72), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Korban meninggal dunia setelah dipukul menggunakan linggis di kandang kambing miliknya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai minum kopi di rumahnya, kemudian pergi ke kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter untuk memberi makan ternaknya.
Ketika korban sedang memberi makan kambing, pelaku tiba-tiba datang dan memukul rahang kiri korban menggunakan sebilah linggis besi. Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur di kandang kambing.
Seorang saksi bernama Samari yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas. Korban sempat mendapatkan perawatan medis berupa jahitan pada bagian rahang kiri sebelum diperbolehkan pulang sekitar pukul 09.00 WIB.
"Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia di rumahnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang," demikian keterangan dalam rilis Kapolres Sampang.
Polisi menyebut dugaan sementara aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap BR sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram. Petugas juga mengamankan kaus putih berkerah milik pelaku serta baju batik dan celana abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga disangkakan Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....