Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang
- 11 Sep 2026 14:50 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Sampang. Moh. Hasan (46) tewas dibacok menggunakan celurit setelah pelaku terlebih dahulu mempelajari aktivitas korban.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pembunuhan tersebut diduga dilakukan karena motif balas dendam.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah balas dendam," kata Anang dalam keterangan persnya, Jumat, 11 September 2026.
Sebelum beraksi, pelaku berinisial A.N. (27) disebut tidak langsung mendatangi korban. Pelaku terlebih dahulu mempelajari aktivitas sehari-hari korban yang bekerja sebagai nelayan.
Pelaku mengetahui korban biasa melaut, lokasi perahu bersandar serta kebiasaan korban memarkir sepeda motornya. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menentukan waktu dan lokasi penyerangan.
Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di lokasi dan melihat sepeda motor korban.
Pelaku kemudian memilih bersembunyi di samping mobil dump truck yang berada di dekat lokasi parkir motor. Dari tempat tersebut, pelaku menunggu korban kembali setelah melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan. Saat korban mendekati sepeda motornya, pelaku membuntuti dari belakang.
"Pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit yang sudah dibawanya pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh," ujar Anang.
Korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka pada bagian kepala, pipi, bahu dan pinggul. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku sekitar tujuh jam setelah kejadian. A.N. kini diamankan di Satreskrim Polres Sampang dan dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....