Polres Sampang Mendalami Kasus Tindakan Asusila Sopir Bus Mini

  • 22 Jul 2026 06:11 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Penyidik Satreskrim Polres Sampang mendalami kasus dugaan tindakan asusila oleh sopir bus mini, inisial R (44) terhadap siswi SMA, inisial SRM.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan penyidik telah menetapkan pasal sangkaan terhadap terduga pelaku dan masih melengkapi alat bukti.

"Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP," kata Nur Fajri, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut dia, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

"Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik SRM. Penyidik juga mendalami keterangan siswi, saksi, serta barang bukti lain, termasuk rekaman video yang dibuat siswi tersebut saat dugaan pelecehan terjadi di dalam bus mini.

Polres Sampang menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....