Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka Kasus Pencurian Selama Sepekan
- 01 Jul 2026 16:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Sebanyak 7 kasus pencurian diungkap Polres Pamekasan selama sepekan terkahir dengan mengamankan 8 tersangka.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan mesin pompa air.
Menurut Evan, penindakan ini bentuk komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu.
"Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Lanjut Evan menyampaikan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera yang maksimal bagi para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan pasal-pasal pidana secara tegas dan proporsional.
Untuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sedangkan untuk terduga pelaku tindak pidana pencurian biasa, disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....