Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Robatal

  • 19 Jun 2026 06:08 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NM dan LH yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga setempat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, Solehudin, mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya hilang dari garasi rumah pada Senin 15 Juni 2026 pagi. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah pada Minggu malam.

"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya. Dari hasil pengecekan, terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang," teranganya Kamis 18 Juni 2026.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Keduanya kemudian diamankan di sebuah rumah di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, rekaman CCTV, kunci palsu yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....